Netsains.Com - Tak ada salahnya memahami seluk beluk isu jeroa sebuah jejaring dunia maya. Sebab faktanya, tak semua pengguna Internet memahaminya. Salah satu pertanyaan mendasar tentang Internet adalah, bagaimana sistem di Internet dapat saling mengenali dan bekerja?

Protokol Standar

Sistem di Internet dapat saling mengenali berkat adanya berbagai protokol transfer data dan sistem pengalamatan yang unik untuk setiap node dan berbeda satu sama lain. Protokol sering diibaratkan sebagai loket, di mana dalam satu bangunan (Internet) ada banyak loket yang memberi layanan berbeda. Loket nomor 80 misalnya melayani Web dengan protokol HTTP, loket nomor 21 menyediakan layanan transfer file dengan protokol FTP dst. Macam protokol yang umum dipakai adalah :

1. HTTP (Hypertext Transfer Protocol), protokol Web yang mengatur tata cara yang harus dipakai oleh Browser untuk mengambil dokumen Web dalam format HTML
2. FTP (File Transfer Protocol), protokol yang mengatur tata cara transfer file dalam bentuk biner dan teks antara dua node Internet
3. Gopher, protokol yang dirancang untuk mengakses sistem gopher (suatu server dengan sistem menu) atau melalui Telnet
4. Telnet atau Rlogin, protokol untuk melakukan remote access melalui Internet antara 2 node yang terpisah
5. NNTP (Network News Transfer Protocol), protokol yang mendistribusikan berita di Usenet yang sering disebut sebagai News
6. SMTP (Simple Mail Transfer Protocol), protokol pengirim e-mail
7. POP (Post Office Protocol), protokol untuk menerima e-mail
8. IRC (Internet Relay Chat), protokol chatting (pembicaraan dengan mode teks antara pengguna Internet).

Masih banyak lagi protokol lain yang bertambah sesuai perkembangan teknologi Internet. Misalnya protokol untuk sistem monitoring (SNMP) dll.

Universal Resource Locator dan Domain Name System

Protokol dapat mengetahui lokasi suatu informasi berkat adanya metode pengalamatan di Internet yang disebut URL (Universal Resource Locator). Formatnya sebagai berikut :

protokol_transfer://nama_host/path/nama_file
contohnya : http://www.mtv.com/music/index.html

(HTTP) protokol transfer yang dipakai, (www) menunjukkan nama host, (mtv) adalah nama domain yang dituju, (com) akhiran nama domain yang menunjukkan kategori aktifitas komersial, (music) adalah path direktori yang dicari dan (index.html) adalah dokumen yang akan ditampilkan oleh browser dalam format HTML.

URL adalah sistem pengenal dan penamaan di Internet mengikuti suatu standar yang disebut Domain Name System (DNS). Dengan DNS setiap nama di Internet harus mengikuti kategori domain yang sudah ditentukan agar bisa dikenali. Untuk memperoleh domain name seseorang atau suatu lembaga harus terlebih dahulu mempunyai alokasi IP address dari IANA atau ISP, memiliki mesin / server DNS sendiri atau terdaftar di salah satu mesin DNS dan kemudian mendaftar ke lembaga pengelola fasilitas domain registration baik Internasional maupun lokal.

Internet membutuhkan sistem DNS karena sesungguhnya semua mesin yang terhubung di Internet saling mengenali berdasarkan alamat angka yang unik dan jumlahnya jutaan, disebut dengan IP Address. Sulit bagi manusia untuk mengingat alamat dalam bentuk angka (IP Address), sehingga alamat tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bentuk yang familier bagi manusia.

Dalam transmisi data ada istilah resolving address yaitu suatu proses penerjemahan domain name dan URL ke alamat IP. Maka apabila anda mengetik URL

http://www.arema.web.id

maka sesungguhnya komputer anda menanyakan alamat IP dari host dan domain tersebut ke mesin / server DNS. Selanjutnya DNS server akan melakukan resolving name dan address sehingga komputer anda dapat menghubungi host yang dimaksud.

Contoh kategori domain : com (organisasi komersial), edu (pendidikan), gov (pemerintahan), org (organisasi umum), mil (militer). Semua ini adalah standar top level domain internasional yang harus diregistrasikan ke sebuah lembaga yang disebut INTERNIC – NETWORKSOLUTIONS.

Sedangkan tiap negara punya lembaga registrasi domain dan punya alokasi top level domain berdasarkan country code, misalnya au (Australia), jp (Jepang), sg (Singapura), my (Malaysia) dst. Di Indonesia (id) registrasinya melalui IDNIC yang menyelenggarakan fasilitas DNS untuk second level domain co.id, or.id, go.id, mil.id, ac.id, web.id, sch.id dan net.id

Electronic Mail

Sistem electronic mail adalah layanan tertua di Internet. E-mail bekerja sebagaimana kotak surat biasa, namun bedanya surat dikirim dalam bentuk dokumen dan didistribusikan secara elektronik sehingga disebut E-mail. Kelebihan e-mail adalah kecepatan, jarak ribuan mil hanya akan ditempuh selama beberapa detik (hampir seketika) sedang dengan jasa pos bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Setiap kotak surat punya pemilik (perorangan, organisasi) dan memiliki alamat yang jelas, unik dan berbeda satu sama lain sehingga bisa dipakai sebagai penunjuk identitas. Format pengalamatan mail mengikuti standar sebagai berikut :

identitas_pemilik@nama_host misalnya pataka@AREMA.web.id

(pataka) menunjukkan identitas pemilik alamat kotak surat (mail box), (@) menunjukkan bahwa format pengalamatan ini khusus untuk e-mail, (AREMA) nama host, (web) kategori domain host AREMA yaitu organisasi web, (id) identitas top domain host yaitu berada di negara Indonesia. Secara umum format ini mirip URL dan tetap mengikuti standar DNS.

Protokol yang menentukan distribusi mail di Internet disebut Simple Mail Transfer Protocol (SMTP). Format mail dalam kode ASCII dipergunakan khusus untuk dokumen mail yang berupa teks. Untuk transfer dokumen mail dalam bentuk grafis digunakan format biner dan mempergunakan protokol khusus yang disebut Multipurpose Internet Mail Extension (MIME).

Protokol yang dipakai untuk menerima mail disebut dengan Post Office protocol (POP). Protokol ini yang mendefinisikan bagaimana sebuah mail dalam berbagai bentuk (asal dalam format SMTP) diterjemahkan dan diterima oleh sistem yang dimiliki user. Dengan kata lain SMTP adalah loket untuk mengirim mail dan sebaliknya POP adalah loket untuk menerima mail.

Usenet / Newsgroup

Di Internet ada banyak tempat yang menyediakan kelompok diskusi yang disebut Usenet. Di dalamnya ditampilkan berbagai artikel on line (disebut News) dalam berbagai topik dan kategori (disebut Newsgroup). Setiap pengguna Internet dapat mengikuti (berlangganan) di Usenet secara gratis. Peserta Usenet dimungkinkan untuk membuka suatu topik baru maupun menutup / tidak mengikuti suatu group diskusi secara bebas karena Usenet tidak memiliki pengelola khusus. Untuk mengakses server Usenet diperlukan suatu software khusus yang disebut news reader. Setiap topik memiliki alamat khusus yang terdaftar di news server misalnya alt.culture.indonesia.

Mailing List (Milis) mirip dengan Usenet namun hanya membahas satu topik yang spesifik dan biasanya dikelola oleh suatu institusi. Dengan berlangganan milis sesorang dapat memperoleh berbagai informasi, artikel dan diskusi melalui mail yang rutin dikirimkan oleh penyelenggara. Milis mempunyai sejumlah aturan yang disepakati bersama menyangkut tata cara penulisan dan pengiriman serta isi materi artikel / diskusi sedangkan di Usenet hal aturan ini mungkin tidak berlaku. Berlangganan milis tidak diperlukan software khusus kecuali harus memiliki alamat e-mail karena artikel langsung dikirim ke alamat e-mail.

SPAM

SPAM adalah sebutan bagi aneka informasi yang tidak berguna (sampah) yang dikirimkan oleh berbagai pihak ke alamat e-mail anda. Umumnya SPAM berisi iklan komersial, surat berantai atau penawaran MLM, namun tidak sedikit yang berisi humor, sumpah serapah, pornografi, ajakan dan pesan konyol serta berbagai isu serius namun tak memiliki hubungan apapun dengan kepentingan dan minat anda di Internet. SPAM bisa pula terjadi akibat ulah serangan ilegal seseorang yang disebut dengan mail bombing dimana pelaku mengirimkan e-mail dalam jumlah banyak atau berukuran besar dengan tujuan memenuhi mailbox atau membuat macet mail server.

SPAM muncul apabila kita kurang berhati-hati dalam bertransaksi di Internet sehingga alamat mail kita dapat diketahui oleh penyelenggara layanan iklan komersial. Salah satu cara untuk menghindari SPAM adalah mengaktifkan fasilitas filter untuk mengecek setiap mail yang masuk ke alamat anda. ISP biasanya menyediakan fasilitas ini di mail server mereka dan tidak sembarangan memakai alamat e-mail sebagai identitas. Atau gunakan 2 alamat e-mail untuk maksud dan kepentingan yang berbeda, yang satu diketahui publik secara luas, satunya bersifat pribadi dan hanya diberikan pada orang tertentu saja misalnya keluarga.

Service

Layanan di Internet lazim disebut sebagai service, secara fisik dilakukan oleh mesin yang disebut server atau disebut juga sebagai host melalui perantaraan protokol. Suatu server identik namanya dengan service dan protokol yang dijalankan. Misalnya Web Server, servicenya disebut Web dan protokolnya disebut HTTP, FTP Server servicenya disebut FTP dan protokolnya disebut FTP. Demikian juga yang lainnya. Karena nama host, sebutan service dan protokol seringkali sama / serupa maka harus dicemati dalam konteks apa istilah tersebut dipakai.

Etika di Internet (Netiquette)

Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.

Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.

Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Kemungkinan lain, mereka yang merasa dipojokkan oleh suatu komunitas Internet bisa saja membangun kekuatan perlawanan di Internet dengan mengumpulkan sejumlah orang yang sepaham. Demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan (komunitas) memiliki cara tertentu dan prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir dan mengeliminir semua pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.

Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki, misalnya mail bombing. Hal semacam itu sering terjadi di arena diskusi (mailing list dan newsgroup). Karena itu sangat penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi.

Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.

Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara umum etika di Internet, paling tidak selalu menyangkut beberapa hal sebagai berikut :

1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.

2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan.

10. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan.

11. Termasuk di dalam ketentuan point j adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut.

12. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola.

13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :

- Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
- Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
- Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan

14. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
15. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

Etika Diskusi

a. Mendaftar dengan prosedur yang benar baik secara otomatis atau melalui permohonan kepada pengelola, atau mengikuti secara pasif (read only) melalui thread di web (bila tersedia)
b. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Terms and Conditions yang ditetapkan oleh pengelola maupun penyedia layanan Mailing List / Newsgroup tersebut
c. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Etika Umum ini
d. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Frequently Asked Questions
e. Mengisi Bio Data yang berisi informasi sebagai berikut :

- Nama Lengkap :
- Nama Kecil / Julukan :
- Pekerjaan :
- Alamat Rumah, Kode Pos dan Telepon :
- Alamat Kantor, Kode Pos dan Telepon :
- Alamat E-mail :
- Mengetahui Mailing List ini dari :

Pesan dan Saran dikirimkan melalui e-mail ke alamat pengelola

f. Mengirim posting pertama berisi perkenalan diri sesuai dengan Bio Data
g. Tema dan pembahasan diskusi telah ditentukan pengelola terlebih dahulu
h. Perhatikan bahasa pengantar yang dipakai apakah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa lainnya dengan sopan santun yang wajar sebagaimana percakapan / komunikasi biasa sehari-hari
i. Mempergunakan istilah, akronim serta emoticon (sejumlah tanda dan kode tanda baca yang menunjukkan emosi yang dirasakan, suasana hati dan raut wajah penulis) serta menggunakan tanda baca yang umum dalam diskusi internet
j. Pergunakan selalu format e-mail dalam mode Plain Text (ASCII) murni, jangan memakai format HTML dan atau MIME maupun bentuk format lainnya kecuali memang diijinkan
k. Perhatikan besar file maksimum biasanya adalah 15 KB. dan apabila artikel yang dipostingkan cukup panjang dapat dipisahkan menjadi beberapa seri dengan subject yang diurutkan (misalnya : Topik 1, Topik 2, Topik 3 Habis)
l. Pada dasarnya anggota tidak diberikan batasan jumlah maksimum posting per hari namun dengan makin banyaknya jumlah anggota maka sangatlah bijaksana bila anggota tidak mengirimkan lebih dari 2 posting dalam sehari (24 jam)
m. Reply (balasan mail) baik ke Jalur Umum (alamat mailing list) maupun ke Jalur Pribadi (JaPri – sender / pengirim asli) harus menghilangkan header, footnote dan signature file mail asal termasuk quote otomatis dari pengelola atau penyelenggara layanan
n. Reply tidak diperkenankan menyalin seluruh isi mail asli melainkan bagian yang penting saja dan berkaitan langsung dengan komentar maupun tanggapan yang disampaikan
o. Tidak diperkenankan mengirimkan attachment file ke Jalur Umum dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola
p. Posting artikel yang tidak berkaitan dengan tema utama harus mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola, harus menuliskan subject : OUT OFF TOPIC serta tidak menuliskan seluruh informasi yang dimaksud melainkan cukup URL di mana informasi itu dapat diperoleh
q. Tidak diperkenankan melakukan posting berisi info, penawaran maupun promosi komersial dan yang sejenis dengan itu dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola
r. Point j, k, l, m, n, o, p dan q dimaksudkan untuk kemudahan memahami isi mail dan menghindari pemborosan bandwidth internet (space thread, pulsa telepon dsb.) karena sebagian anggota memiliki fasilitas akses e-mail yang terbatas kemampuannya dari segi software, hardware maupun kualitas koneksi
s. Tidak diperkenankan melakukan hacking, spamming, flooding, bombing, junk mail, unsolicited mail, chain letters dan atau upaya lain yang sejenis dengan itu, pelanggaran ini mendapatkan sanksi terberat : dikeluarkan dari keanggotaan, dimasukkan dalam daftar hitam, diadukan kepada institusi dimana pelaku bernaung dan digugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
t. Menghindari terjadinya debat kusir, flame war, fait a compli, fitnah, menyebarkan isu yang tidak jelas sumber dan rujukannya, mendorong opini umum yang tidak sehat, memojokkan individu maupun kelompok dan organisasi serta offensif lain yang keluar dari kerangka diskusi konstruktif
u. Apabila diskusi menjadi semakin melebar namun hanya diikuti oleh sebagian kecil anggota maka sebaiknya diskusi dilanjutkan melalui Jalur Pribadi dan dapat meminta pengelola sebagai moderator dan selanjutnya (hanya) hasil akhir diskusi tersebut dipostingkan oleh moderator ke Jalur Umum sebagai masukan / informasi bagi anggota lainnya
v. Administrator (owner), pengelola atau moderator berhak sepenuhnya untuk melakukan pengaturan serta perubahan teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Administrator tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
w. Termasuk di dalam ketentuan point v adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, perubahan aturan moderator dari otomatis menjadi manual atau sebaliknya dengan melakukan editing maupun penyensoran serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan mailing list
x. Sanksi atas pelanggaran diatur tersendiri
y. Hal lain yang belum tercantum dalam Etika Diskusi dapat disepakati bersama dengan anggota untuk melakukan perubahan, pengurangan maupun penambahan
z. Selamat berdiskusi.

foto:/bibliotecaetsitupm.files.wordpress.com/